Bupati Soppeng HA. Kaswadi selaku penanggungjawab Satgas Covid didampingi Dandim 1423 Soppeng
CENDEKIA NEWS. CO.ID, SOPPENG — Bupati Soppeng selaku penanggungjawab Satgas penanganan covid 19 Kabupaten Soppeng, kembali mengeluarkan kebijakan terkait Uji Swab/Rapid Tes Antigen bagi pengusaha Wakop/Restoran/Cafe yang menjadi salah satu persyaratan untuk mengaktifkan usahanya dapat diladeni secara gratis.
Informasi ini disampaikan Ketua Harian Satgas Penanganan Covid 19 Kabupaten Soppeng Letkol Inf Richard Marihot Butar Butar, S.Ap M.Tr (Han) melalui pesan WAnya, Senin 15/2/2021.
“Berdasarkan arahan Bupati selaku penanggung jawab Satgas Penanganan Covid 19 Kabupaten Soppeng, uji Swab dan Rapid Tes bagi pemilik usaha dan karyawannya akan dilakukan secara gratis”
“Untuk mendapatkan pelayanan uji Swab/Rapid Tes secara gratis di Labkesda, para pemilik usaha beserta para karyawannya harus memperlihatkan surat permohonan yang diterbitkan oleh Tim Satgas Covid 19 Kabupaten Soppeng”tegasnya
Seperti diketahui sebelumnya, satgas penanganan Covid 19 Kabupaten Soppeng mengeluarkan kebijakan terkait pelonggaran pembatasan kegiatan pelayanan Warkop dan Rumah Makan/Restoran dengan maksimal 25 persen dari kapasitas tempat usahanya setelah pemilik usaha memenuhi beberapa persyaratan antara lain bermohon kepada Satgas Penanganan Covid 19 Kabupaten Soppeng, menandatangani pernyataan untuk menerapkan Protokol Kesehatan dan telah melaksanakan Uji Swab/Rapid Tes Antigen.(**)