DPO Terpidana Pembalakan Liar Diringkus Tim Intelejen Kejagung RI

Berita1,693 views

CENDEKIA NEWS.COM. Jakarta — Tim Intelejen Kejaksaan Agung ringkus DPO Terpidana Prasetyo Gow alias Asong yang buron sejak 2006 di The Royal Spring Hill Residence  Jalan Benyamin Suaeb, Pademangan, Kebayoran Jakarta Utara, Kamis Siang 22/4/2021.

Prasetyo Gow dipidana berdasarkan putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor: 2370 K/PID/2005 tanggal 28 Juli 2006, dalam perkara Tindak Pidana “mengangkut atau memiliki hasil hutan tanpa dilengkapi surat keterangan sah hasil hutan” sehingga kepadanya dijatuhi pidana penjara selama 4 tahun dan denda 200 juta subsider 5 bulan kurungan.

Menurut keterangan salah seorang Tim Intelejen Kejaksaan Agung RI kepada Cendekia News, terdakwa berdasarkan putusan MA dinyatakan terbukti bersalah melanggar Pasal 78 ayat 7 Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan karena mengangkut atau memiliki hasil hutan tanpa dilengkapi dengan surat keterangan sah hasil hutan dengan ancaman pidana penjara 4 tahun denda 200 juta,”

Prasetyo Gow ditetapkan oleh Kejaksaan Negeri Pontianak masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) karena melarikan diri sejak tahun 2006 lalu. dalam kasus pembalakan liar. (**)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *