Wakil Bupati Soppeng Serahkan Rancangan Perda Tentang RPJMD

Daerah679 views

CENDEKIANEWS.COM – Ketua DPRD Soppeng Syahruddin M Adam, membuka rapat paripurna dengan agenda penyampaian Pendapat Bupati, terhadap Rancangan Perda Inisiatif DPRD, tentang Kepemudaan daan penertiban Ternak, serta memberikan Penjelasan sekaligus menyerahkan secara Resmi Rancangan Perda tentang RPJMD Kab. Soppeng Tahun 2021-2026.

Dalam rapat tersebut, Wakil Bupati Soppeng Lutfi Halide, menyerahkan secara resmi Rancangan Perda tentang RPJMD Kabupaten Soppeng Tahun 2021-2026 yang diterima oleh Ketua DPRD.

Wakil Bupati Soppeng Lutfi Halide dalam sambutannya mengatakan, Penyusunan dua Ranperda Inisiatif DPRD dan satu Ranperda dari Pemerintah Daerah pada Masa Sidang DPRD Tahun ini, sebagai upaya Pemerintah Daerah dan DPRD dalam menghadirkan payung hukum, dalam pemberian pelayanan kemasyarakatan.

Dikatakanya tanggapan Pemerintah terhadap dua Ranperda tersebut, pembangunan kepemudaan perlu menjadi salah satu program dan kegiatan yang termuat dalam system perencanaan pembangunan daerah.

Sementara menurutnya, untuk Ranperda tentang Penertiban Ternak, dimana perlindungan terhadap hewan ternak merupakan manat pasal 33 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yang menyatakan bahwa Bumi, Air, dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai oleh Negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya bagi kemakmuran rakyat.

“Dengan adanya RPJMD diharapkan dapat mengakselerasi pembangunan yang dapat bermanfaat untuk masyarakat khususnya dalam menghadapi situasi pandemic covid-19 sekarang ini,’pugkasnya saat memberikan sambutan, Selasa (8/6/2021).

“RPJMD yang kami serahkan pada hari ini, telah melalui proses dan tahapan yang cukup panjang. Dengan tahapan yang telah dilalui, diharapkan agar diperoleh dokumen pencanaan yang bukan hanya berorientasi pada proses, tetapi juga memuat substansi materi yang dapat dipertanggungjawabkan,”tambahnya.(**)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *