Buron Terpidana Tipikor Diciduk Tim Tabur Kejagung RI

Berita1,412 views

Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejagung RI

CENDEKIA NEWS. Com. JAKARTA — Buronan kasus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) proyek Peningkatan jalan Pondok Rangon Kabupaten Tebo Propinsi Jambi diciduk Tim Tabur ( Tangkap Buronan ) Kejaksaan Agung bersama Tim Tabur Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi.

Menurut Kapuspenkum Kejagung Leonard Eben Ezer melalui siaran persnya Rabu 9/6/2021 mengatakan, Tim Tabur Kejaksaan Agung mengamankan terpidana atas nama Musashi Pangeran Batara (38) di Jalan Dukuh, Kramatjati, Jakarta Timur, Selasa 08/6/2021 pukul 08:12 WIB”

Saat dilakukan penangkapan, terpidana yang merupakan buronan dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi tidak melakukan perlawanan.

Leonard menyebut, penangkapan dilakukan Berdasarkan Putusan Pengadilan Tinggi Jambi Nomor : 4/PID.SUS-TPK/2021/PT.JMB Tanggal 16 April 2021, dalam perkara Tindak Pidana Korupsi Pekerjaan Peningkatan Jalan Pondok Rangon Kabupaten Tebo Propinsi Jambi.

Terpidana Musashi Pangeran Batara ketika dipanggil untuk menjalani  hukuman sesuai putusan pengadilan oleh Jaksa Eksekutor pada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi yang bersangkutan mangkir.

“Terpidana tidak datang memenuhi panggilan yang sudah disampaikan secara patut,” ujarnya.

Sehingga yang bersangkutan dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dan pada akhirnya berhasil diciduk oleh tim Tabur Kejagung bekerjasama tim Tabur Kejati Jambi setelah dilakukan pencarian secara diintensif.

” Pada hari ini Rabu 09 Juni 2021, Terpidana diterbangkan ke Jambi dengan pesawat Batik Air pukul 13:00 WIB,” ujar Leonard.

Atas perbuatannya negara mengalami kerugian sebesar Rp. 15.000.000.000,- (lima belas milyar rupiah) dan terbukti melanggar pasal 3 juncto Pasal 18 Nomor 31 Tahun 1999 juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Terpidana dijatuhi hukuman selama 5 (lima) tahun penjara serta denda Rp. 50.000.000, dan apabila Terpidana tidak sanggup membayar maka diganti dengan pidana penjara selama 1 (satu) bulan.

“Melalui program Tabur (Tangkap Buronan) Kejaksaan, dihimbau kepada seluruh Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya,” tegasnya.

“Karena tidak ada tempat yang aman bagi para buronan,” pungkasnya.(**)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *