CENDEKIA NEWS.Com. Soppeng. — Menindak lanjut perintah Presiden RI dan hasil pertemuan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah Kabupaten Soppeng tanggal 2 Desember 2021 tentang Percepatan Cakupan Vaksinasi, khususnya di Kabupaten Soppeng, Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Keluarkan Surat Edaran.
Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Soppeng ditanda tangani H.A.Kaswadi Razak ditujukan Kepada para Pelaku UMKM, Pedagang Pasar serta Pasar modern.
Dalam surat edaran ini ditegaskan bahwa ;
1. Semua Pelaku Usaha di Kabupaten Soppeng wajib dan proaktif melakukan Percepatan Vaksinasi Covid-19 dosis pertama dan dosis kedua, serta mengajak seluruh keluarga, kerabat dan masyarakat untuk melakukan Vaksinasi Covid- 19.
2. Bagi Pedagang pasar tradisional, karyawan Toko Modern, pemilik serta karyawan restoran/rumah makan dan warung kopi wajib melaksanakan vaksin Covid 19, kecuali dapat memperlihatkan Surat Keterangan Dokter bahwa bersangkutan tidak bersyarat untuk vaksinasi Covid 19.
3. Pelanggaran atas kewajiban vaksin Covid 19 tersebut di atas dapat diberikan sanksi berupa peringatan, pencabutan izin usaha dan penutupan tempat usaha.
Kepala Dinas PPK-UKM, Sarianto dikonfirmasi soal surat edaran dari satgas penanganan Covid 19 ini menyatakan bahwa kami segera menindak lanjuti.
“Setelah menerima Surat Edaran tersebut, Kami lansung Tindak lanjuti dilapangan” pungkas Sarianto