Ketua Fraksi Nasdem A. Mahfud. S.sos saat dikonfirmasi
CENDEKIA NEWS.Com. Soppeng — Terkait rapat paripurna penetapan tiga ranperda DPRD Soppeng tanggal 1/12/2021 yang ditunda karena dua fraksi tidak hadir sehingga rapat Paripurna dinyatakan tidak kourum, rapat hanya dihadiri 18 anggota, seharusnya 2/3 atau 20 orang
Menurut ketua fraksi Nasdem A. Mahfud, Ssos saat dikonfirmasi tentang alasan ketidak hadiran fraksinya, mengatakan bahwa sesungguhnya fraksi kami sama sekali tidak ada niat untuk menghalangi penetapan 3 ranperda ini.
Dalam proses perjalanan pembahasan ketiga ranperda ini fraksi Nasdem menerima dan setuju untuk ditetapkan. Jelasnya.
Menurutnya ketidak hadiran fraksi Nasdem bermula adanya perubahan jadwal rapat paripurna. Berdasarkan
hasil keputusan Bamus DPRD Soppeng tgl 15/11/2021 dijadwalkan paripurna penetapan 3 ranperda tgl 30/11/2021, namun kemudian jadwal ini berubah sehubungan Bupati dan Ketua DPRD tidak ditempat sehingga diundur menjadi tgl 1/12/2021 berdasarkan rapat paripurna perubahan jadwal penetapan 3 ranperda pada tgl 26/11/2021. Urainya
Nah pada saat rapat perubahan jadwal ini, kemudian baru diketahui peserta rapat hanya dihadiri 15 anggota DPRD Soppeng (tidak kourum) yang seharusnya 50%+1. Artinya rapat paripurna perubahan ini ilegal.
Oleh karena itu fraksi Nasdem berkesimpulan apabila paripurna penetapan dilanjutkan pada tanggal 1/12/2011 tentu hasilnya juga tidak legal. (Ag)