Tim Tabur Kejagung RI saat melakukan penangkapan kepada terpidana Irwanto
CENDEKIA NEWS, Com. JAKARTA – Buron kasus korupsi proyek pekerjaan beton bertulang dan pelataran terminal terpadu tahap II Kota Sigli dibekuk Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung RI yang juga merupakan buronan dari Kejaksaan Tinggi Aceh.
Menurut Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung RI Leonard Eben Ezer Simanjuntak dalam keterangan pers Kamis 13/1/2022 mengatakan terpidana kasus korupsi tersebut bernama Irwanto bin Ilyas (47) sebagai Direktur PT Buena Rezeki.
Irwanto merupakan Terpidana dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi Dalam Pelaksanaan Pekerjaan Beton Bertulang Dan Pelataran Terminal Terpadu Tahap II Kota Sigli yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Pidie Tahun Anggaran 2006 sebesar Rp 3.090.889.200. Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung nomor : 461K/PID.SUS/2011 tanggal 27 Juli 2011,
“Akibat perbuatannya negara dirugikan sebesar Rp. 845.250.490,49, dan oleh karenanya Terpidana dijatuhi pidana penjara selama 4 tahun dan membayar denda sebesar Rp 200 juta dan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka akan diganti dengan hukuman kurungan selama 6 bulan,” ujar Leo
Terpidana Irwanto dibekuk Kamis 13/1/2022 jam 22.00 WIB di Taman Burgenvil Golf B3 Nomor 3 Sukaraja, Kota Bogor, setelah dilakukan pemanggilan sebagai Terpidana oleh Jaksa Penyidik Kejati Aceh, Terpidana tidak kunjung datang memenuhi panggilan yang sudah disampaikan secara patut.
“Olehnya terpidana dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dan akhirnya berhasil dibekuk setelah dilakukan pencarian secara intensif
oleh Tim Tabur Kejaksaan Agung RI, non selanjutnya Terpidana akan dibawa menuju Aceh pada Jumat (14/1/2022) untuk dieksekusi dengan tetap mematuhi protokol,” ujar Leo.
Melalui program Tabur Kejaksaan, dihimbau kepada seluruh DPO Kejaksaan di seluruh Indonesia untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya, karena tidak ada tempat yang aman bagi para buronan. (**)