ANDI SUDIRMAN SULAEMAN Gubernur Termuda Di Indonesia
CENDEKIA NEWS.Com, Jakarta. — Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi melantik Gubernur Sulawesi Selatan A. Sudirman Sulaiman menggantikan Nurdin Abdullah yang tersandung kasus korupsi, di Istana Negara, Jakarta Kamis 10/3/2022 pukul 15.00 Wib, beserta Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN) dan Wakil Kepala Otorita IKN.
Kepala Sekretariat Presiden Heru Budi Hartono mengatakan, pejabat yang akan dilantik adalah Gubernur Sulawesi Selatan Sisa Masa Jabatan Tahun 2022-2023, Andi Sudirman Sulaiman, bersama Kepala Otorita IKN dan Wakil Kepala Otorita IKN.
“Untuk posisi Kepala Otorita IKN dijabat oleh Bambang Susantono dan sebagai Wakil Kepala Otorita IKN adalah Dhony Rahajoe,” kata Heru .
Ia mengatakan, upacara pelantikan akan digelar pada pukul 15.00 WIB di Istana Negara, dimana Presiden Jokowi akan melantik Andi Sudirman Sulaiman sebagai Gubernur Sulawesi Selatan.
Menurut Heru, upacara pelantikan ketiga pejabat negara itu akan disiarkan secara langsung oleh Sekretariat Presiden.
“Insya Allah, pelantikan ini akan disiarkan secara live streaming oleh akun YouTube Sekretariat Presiden mulai pukul 14.45 WIB dengan diawali terlebih dahulu prosesi pelantikan Gubernur Sulawesi Selatan,” ujar Heru.
Andi Sudirman dilantik sebagai Gubernur definitif berdasarkan Keputusan Presiden (Kepres) Nomor 9 Tahun 2022 tentang Pengesahan Pemberhentian Gubernur Sulawesi Selatan Masa Jabatan Tahun 2018-2024 dan Penunjukan Pelaksana Tugas Gubernur Sulawesi Selatan Masa Jabatan 2018-2023.
Pelantikan pria kelahiran Bone, Sulawesi Selatan, 25 September 1983 itu berdasarkan Keputusan Presiden (Kepres) Nomor 9 tahun 2022 dan merupakan salah satu Gubernur termuda di Indonesia pada usia 38 tahun.
Andi Sudirman menggantikan Nurdin Abdullah, yang kini mendekam di penjara karena tersandung kasus korupsi.
Andi Sudirman yang dikenal sebagai adik kandung mantan Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman, merupakan anak ke-11 dari 12 bersaudara, menyelesaikan pendidikan Strata 1 (S1) di Fakultas Teknik, Jurusan Teknik Mesin, Universitas Hasanuddin (UNHAS) Makassar, Sulawesi Selatan, pada tahun 2005.
Dipastikan, Andi Sudirman akan menjabat gubernur Sulawesi Selatan tanpa didampingi wakil Gubernur.
Pasalnya untuk mengisi kekosongan jabatan Wakil Gubernur hanya dapat dilakukan apabila sisa masa jabatan seorang Gubernur definitif lebih dari 18 bulan.
Hal itu tertuang dalam Undang- Undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016 tanggal 1 Juli 2016, tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang. ( Wyh)