Seragam Batik Korpri Mengacu Surat Edaran Mendagri Tanggal 13 Juni 2022

Berita1,497 views

Ini motif batik Korpri yang baru

CENDEKIA News. Com. Soppeng — Sehubungan merebaknya informasi Terkait perubahan corak dan motif pakaian seragam batik Korpri tahun 2022 menimbulkan kebingungan para ASN, sementara  perubahan sebelumnya baru berumur sebulan.

Berdasarkan surat edaran Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia  tanggal 13 Juni 2022 nomor 025/3293/SJ tentang pakaian seragam Korps Pegawai Negeri Republik Indonesia di lingkungan Pemerintah Daerah, untuk saat ini belum ada perubahan dan masih mengacu pada Surat Edaran tersebut.

“Untuk sementara Surat Edaran itu yang benar, terkecuali kalau ada suratnya lagi, tapi sampai saat ini belum ada. Ujar Sekda Soppeng Andi Tenri Sessu, saat dikonfirmasi awak media Jumat 08/07/2022.

Lanjut dikatakan bahwa seragam batik Korpri yang baru di lingkungan Pemerintah Daerah seperti seragam Korpri yang telah ditetapkan melalui surat edaran Menteri Dalam Negeri RI tanggal 13 Juni 2022.

Untuk diketahui seragam batik Korpri yang sesuai Surat Mendagri Tanggal 13 Juni 2022 adalah warna dasar biru dengan motif lambang Korpri warna kuning (**)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *