Tahanan Terduga Korupsi Kejari Soppeng, Meninggal Dunia.

Berita1,590 views

CENDEKIA News.Com. Soppeng — Pengadilan Allah telah memutuskan tersangka terduga pelaku tindak pidana korupsi yang telah ditetapkan oleh Kejaksaan Negeri Soppeng dan ditahan di Rutan Klas II b Watansoppeng, kembali keharibaan Alla SWT.

Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Kantor UPT Wilayah V Dinas Bina Marga dan Bina Kontruksi Provinsi Sulawesi Selatan (SulSel) Arsad meninggal dunia sekira pukul 01.00 dini hari Minggu 5/3/2023 di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Latemmamala Soppeng .

Kasie Intel Kejaksaan Negeri Soppeng Muh Musdar.SH MH yang dikonfirmasi via selularnya terkait meninggalnya Arsad salah seorang tahanan Kejaksaan Negeri Soppeng membenarkan informasi ini.

“Yang bersangkutan kemarin dibantarkan dari Rutan ke Rumah Sakit Umum Daerah La Temmamala karena keluhan kondisi kesehatannya terganggu dan akhirnya meninggal dunia di rumah sakit, yang bersangkutan diduga mengalami gejala stroke” tuturnya

Almarhum Arsad, pada hari Selasa 28/2/2023 telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri Soppeng atas dugaan penyalahgunaan Anggaran kegiatan Pemeliharaan Rutin Jalan dan Jembatan Tahun Anggaran 2017 – 2018. Anggaran Tahun 2017 sebesar Rp. 2.096.909.500,- dan Tahun 2018 kembali lagi dianggarkan senilai Rp. 2.138.875.200,- .

Berdasarkan informasi yang diperoleh dari kerabat dekatnya, Arsad selama ini tidak ada riwayat penyakit kronisnya. Saat ini Almarhum sementara disemayamkan di rumah duka di Jalan Merdeka Lapajung Soppeng. (Ag)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *