Menyikapi Kebijakan Relokasi Sentra Kuliner UMKM di Kabupaten Soppeng: Perspektif Pembangunan, Ekonomi, Sosial, dan Hukum

Berita104 views

CENDEKIA News. Com. SOPPENG.Pemerintah Kabupaten Soppeng dalam beberapa waktu terakhir melakukan penataan kawasan perkotaan yang diikuti dengan kebijakan relokasi pusat aktivitas ekonomi masyarakat, khususnya pelaku UMKM pasar malam kuliner yang sebelumnya beraktivitas di kawasan Taman Kalong dan pelataran Masjid Raya Darussalam, berpindah kearea Taman Gapis (Gabungan Pejuang Indonesia Sulawesi).

Pada prinsipnya, setiap kebijakan pemerintah yang bertujuan menciptakan tata ruang kota yang lebih tertib, indah, aman, dan berkelanjutan patut diapresiasi sebagai bagian dari implementasi pembangunan daerah.

Pembangunan sejatinya harus menghasilkan public value (nilai publik), yakni memberikan manfaat secara seimbang bagi pemerintah maupun masyarakat.

Namun demikian, dalam perspektif ilmu pembangunan, setiap kebijakan publik perlu dikaji secara komprehensif berdasarkan tiga dimensi utama, yaitu dimensi ekonomi, sosial, dan hukum.

Dari perspektif ekonomi, relokasi pusat aktivitas UMKM berpotensi memengaruhi keberlangsungan usaha para pelaku ekonomi kecil. Perubahan lokasi usaha akan berdampak terhadap perubahan segmentasi pasar, pola kunjungan konsumen, omzet penjualan, hingga keberlanjutan usaha masyarakat. Oleh karena itu, relokasi seyogianya didasarkan pada kajian akademik mengenai kelayakan ekonomi (economic feasibility study), analisis pasar, serta proyeksi pertumbuhan kawasan baru.

Dari perspektif sosial, kebijakan publik idealnya dibangun melalui pendekatan partisipatif (participatory development). Keterlibatan masyarakat sejak tahap perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, hingga monitoring dan evaluasi merupakan prinsip dasar good governance. Pendekatan ini tidak hanya meningkatkan kualitas kebijakan, tetapi juga memperkuat legitimasi pemerintah serta meminimalkan potensi munculnya persepsi negatif maupun spekulasi publik terhadap motif di balik suatu kebijakan.

Nilai-nilai kearifan lokal masyarakat Bugis seperti Sipakatau (saling memanusiakan), Sipakatuo (saling menghidupkan), Sipakainge (saling mengingatkan), dan Sipakalebbi (saling menghormati) merupakan fondasi sosial yang sangat relevan dalam proses pengambilan keputusan publik. Implementasi nilai-nilai tersebut akan melahirkan kebijakan yang menjunjung prinsip Mappasitinaja, yaitu kebijakan yang proporsional, adil, dan menempatkan segala sesuatu pada tempatnya.

Dari perspektif hukum, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan menegaskan bahwa setiap keputusan administrasi pemerintahan wajib memenuhi Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB), antara lain asas kemanfaatan, kepastian hukum, keterbukaan, kecermatan, tidak menyalahgunakan kewenangan, serta pelayanan yang baik kepada masyarakat. Demikian pula semangat Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang UMKM mengamanatkan pemberdayaan dan perlindungan terhadap pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah sebagai bagian dari penguatan ekonomi nasional.

Dalam perspektif strategi pengembangan kawasan perkotaan, pendekatan yang lebih adaptif bukanlah memindahkan secara total suatu klaster ekonomi yang telah tumbuh, melainkan melakukan strategi ekspansi kawasan ekonomi. Artinya, pemerintah dapat mengembangkan pusat aktivitas ekonomi baru melalui penciptaan daya tarik, pembangunan infrastruktur pendukung, dan pembentukan segmentasi pasar baru tanpa harus menghilangkan ekosistem ekonomi yang telah terbentuk sebelumnya.

Konsep pembangunan modern lebih menekankan pada strategi growth and expansion dibandingkan relokasi yang berpotensi memutus mata rantai ekonomi masyarakat. Dengan demikian, kawasan baru dapat tumbuh sebagai pusat ekonomi alternatif, sementara kawasan lama tetap berkembang sesuai fungsi dan karakteristiknya.

Sebagai bagian dari masyarakat Kabupaten Soppeng, kami mendukung setiap kebijakan pembangunan yang berorientasi pada kemajuan daerah. Namun, kami juga berharap agar setiap kebijakan strategis senantiasa dibangun melalui dialog yang terbuka, kajian akademik yang komprehensif, partisipasi seluruh pemangku kepentingan (stakeholders), serta berlandaskan nilai-nilai kearifan lokal dan prinsip-prinsip pemerintahan yang baik.

Pembangunan yang berhasil bukan semata-mata ditandai oleh perubahan fisik kawasan, tetapi oleh kemampuan menghadirkan keadilan sosial, meningkatkan kesejahteraan masyarakat, memperkuat kepercayaan publik, serta menciptakan pertumbuhan ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan.

Penulis : A. Fajar Asmari

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *