Warkop Dan Warung Makan Dibolehkan Buka, Ini Syaratnya

Daerah674 views

CENDEKIA.NEWS.Com. Soppeng – Kabar baik bagi para pengusaha warung kopi (Warkop) dan rumah makan. Pasalnya, saat sudah bisa melayani pengunjung meski hanya sekitar 25 persen dari kapasitas ruangan.

Namun, hal tersebut di berlakukan kepada warkop dan warung makan yang mengantongi rekomendasi dari satgas Covid -19 Soppeng.

Bupati Soppeng Andi Kaswadi Razak mengatakan, bagi pemilik warkop.dsn rumah makan yang sudah mengantongi rekomendasi, ditandai dengan pemasangan stiker di tempat mereka.

“hal itu menandakan jika warkop dan warung makan layak untuk beroperasi sesuai dengan protokol kesehatan,’ kata Kaswadi,Sabtu (13/2)2021).

Ia menyebutkan, dari delapan kecamatan yang ada di kabupaten Soppeng, ada tiga diantaranya sudah Zona hijau yakni, Kecamatan Marioriwawo, Citta, dan Ganra.

Ia mengakui, penurunan kasus positif Covid-19 di Soppeng tidak terlepas dari penegakan protokol kesehatan yang dilakukan selama ini.

Tak hanya itu, kata Kaswadi, penerapan protokol kesehatan juga efektif menekan peredaran narkoba, miras dan praktik prostitusi.

“Maafaat lain dari penegakan protokol kesehatan ini adalah penertiban prostitusi, menekan penyebaran minuman keras serta obat terlarang,” ujarnya. (**)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *