Terjerat Korupsi, IRR Account Officer Bank BPD Bulukumba Ditahan Oleh Kejati Sulsel

Berita1,226 views

CENDEKIA NEWS. Com. Makassar — Kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang melibatkan IRR Account Officer (AO) Bank BPD Bulukumba ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Kejaksaan tinggi Sulawesi Selatan Kamis 8 April 2021.

Penyidik Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan menetapkan IRR sebagai tersangka dalam kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terkait Pemberian Kredit Usaha Mandiri (KUM) dan Kredit Usaha Lainnya (KUL) secara fiktif pada Bank SulSelBar Cabang Utama Bulukumba dari Tahun 2016 s/d 2021 berdasarkan surat penetapan tersangka nomor – 32/P.4.5/Fd
.1/04/2021 Tanggal 08 April 2021.

Berdasarkan rilis yang diterima Cendekia News melalui Siaran Pers Nomor :05/P.4.3/L.2/05/2021, Penetapan tersangka terhadap IRR
dilakukan setelah melalui proses penyidikan berupa pemeriksaan saksi-saksi, penyitaan dokumen terhadap dugaan peristiwa pidana terkait Pemberian Kredit Usaha Mandiri (KUM) dan Kredit Usaha Lainnya (KUL) secara fiktif pada Bank SulSelBar Cabang Utama Bulukumba dari Tahun 2016 s/d 2021 serta pemeriksaan IRR selaku saksi.

IRR sebagai Account Officer (AO) pada Bank SulSelBar Cabang Utama Bulukumba dari tahun 2016 s/d 2021 diduga melakukan pemalsuan 106 dokumen pengajuan Kredit Usaha Mandiri (KUM) dan Kredit Usaha Lainnya (KUL) sekaligus melakukan pemrosesan pemberian kredit dengan nilai kredit keseluruhan sebesar Rp.25.000.000.000,- (dua puluh lima milyar rupiah) dengan tujuan untuk keuntungan diri sendiri.
Akibat perbuatan tersangka tersebut, Negara mengalami kerugian sekitar Rp.25.000.000.000,- (dua puluh lima milyar rupiah). Tersangka IRR diduga melanggar Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, Pasal 9 jo.Pasal 18 Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang No. 31 Tahun 1999  tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana, jo Pasal 64 ayat (1) ke-1 KUHPidana, Pasal 3, Pasal 4 Undang-Undang No.  8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana dan Pencucian Uang (TPPU).

Setelah penetapan kemudian dilakukan pemeriksaan terhadap IRR sebagai tersangka, yang dari hasil pemeriksaan, berdasarkan pertimbangan secara objektif dan subjektif menurut Undang-undang, oleh Penyidik tersangka IRR langsung dilakukan penahanan dengan Surat Perintah Penahanan Nomor : Print-33/P.4/Fd.1/04/2021 tanggal 08 April 2021.

Tersangka IRR, oleh penyidik dilakukan penahanan selama 20 (dua puluh hari), terhitung mulai tanggal 08 April  2021  sampai dengan  tanggal  27 April  2021 di Rutan/Lapas Kls IA Makassar.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *