Illustrasi
CENDEKIA NEWS.Com. Soppeng — Kasus pembalakan liar pada kawasan Hutan Lindung Jampu-jampu Desa Umpungeng Kecamatan Lalabata Kabupaten Soppeng, akhirnya menyeret Oknum Anggota DPRD Soppeng dari Fraksi Partai Gerindra ASW menjadi tersangka.
Menurut Kasat Reskrim Polres Soppeng Iptu Noviarif Kurniawan kepada awak media saat dikonfirmasi Selasa 3/8/2021 membenarkan Penetapan tersangka terhadap ASW beserta 2 rekannya yang lain.
‘Berdasarkan hasil gelar perkara yang telah dilakukan dengan didukung keterangan saksi dan bukti bukti yang kami dapatkan, ASW terbukti telah menyuruh lelaki M dan juga lelaki N melakukan eksekusi penebangan pohon di lapangan. Kedua orang rekannya ini (M dan N) juga ditetapkan sebagai tersangka.ujar Noviarif
Ketiga tersangka dikenakan pasal 82 ayat 1 Jo pasal 12 huruf b Undang undang 18 Tahun 2013 sebagaimana telah di rubah dalam Pasal 82 ayat 1 huruf b Jo pasal 12 huruf b UU Tahun 2020 tentang Cipta kerja, dengan ancaman pidana penjara 5 Tahun serta denda paling banyak 2.500.000.000,”pungkasnya. (**)