Pelaku Balapan Liar dan Pengguna Knalpot Brong, Ranmornya Akan Di Kandangkan 3 Bulan

Berita1,051 views

CENDEKIA NEWS.Com. Soppeng — Satlantas Polres Soppeng, laksanakan, Patroli di wilayah Rawan kecelakaan dan lokasi yang sering dijadikan arena balapan liar, Guna mengantisipasi kerawanan Kamseltibcar lantas dan gangguan kamtibmas Lainnya,

Kasat lantas Polres Soppeng menghimbau dengan tegas “stop aksi balap liar dan penggunaan knalpot brong”. Aksi balap liar sendiri sering dilakukan kelompok anak muda bukanlah balapan resmi, melainkan dilakukan dijalan raya.

Kepada Wartawan, Kasat lantas Polres Soppeng  AKP H. Muh. Nawir,S.sos menghimbau kepada seluruh Warga Soppeng, khususnya anak muda yang biasa menggunakan kendaraan roda dua dan sering melakukan balapan liar serta menggunakan knalpot brong, agar tidak melakukan aksi yang membahayakan tersebut.

Selain itu, Lanjut Kasatlantas Polres soppeng, pengguna jalan agar tetap mematuhi aturan tertib lalulintas, terutama Bagi pengendara sepeda motor yg marak pada bulan suci Ramadhan berupa kegiatan balapan liar (bali) yang menggangu warga beraktifitas dan  melaksanakan ibadah, selain itu juga dapat mengakibatkan korban kecelakaan, baik diri sendiri maupun pengguna jalan lainnya, ujar Kasatlantas Selasa 5/4/2022.

“Oleh karena Itu diingatkan kepada warga   bahwa Satlantas Polres Soppeng akan memberikan sanksi tegas kepada pelaku balapan liar dan pengguna knalpot brong berupa penyitaan Ranmor selama 3 bulan dan mengikuti sidang di Pengadilan Negeri Soppeng.

Pelaku balap liar dapat dikenakan beberapa pasal, yaitu:
Pasal 274 ayat 1,
Pasal 287 ayat 5
Pasal 311
Pelanggaran knalpot bising atau tidak standar dikenakan pasal 285 ayat (1) Jo pasal 106 ayat (3) denda Rp 250.000 atau pidana 1 bulan. (**)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *