Tanpa Konfirmasi, Pemberitaan Tiga media Di Somasi PD PWI Soppeng.

Berita64 views

CENDEKIA News. Com.  Soppeng, —  Selasa April 2026 — Pengurus Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Soppeng, melalui ketuanya A. Jumawi, melayangkan somasi kepada sejumlah pihak terkait pemberitaan yang dinilai tidak berimbang dan mencederai marwah pers.

Somasi tersebut ditujukan kepada Alimuddin, Fas Rachmat Kami, Muh. Syukur (ketiganya masih mengantongi KTA PWI) dan Andi Baso Petta Karaeng yang disebut telah membuat serta menerbitkan berita tanpa konfirmasi langsung kepada pihak PWI Soppeng. Pemberitaan tersebut dinilai menyudutkan Surat Keputusan (SK) dari PWI Pusat Nomor 027-PKU/PP-PWI/X/2025 tentang pengukuhan pengurus PWI Kabupaten Soppeng Propinsi Sulawesi Selatan masa bakti 2025-2028 serta proses pelantikan pengurus PWI Soppeng.

“Pemberitaan yang dibuat tanpa konfirmasi kepada kami jelas mencederai prinsip-prinsip jurnalistik dan marwah pers,” tegas Jumawi dalam keterangannya, Selasa (21/4/2026).

Ia menjelaskan, pelantikan pengurus PWI Kabupaten Soppeng telah dilaksanakan secara sah oleh Ketua PWI Sulawesi Selatan, H.M. Agus Salim Alwi Hamu, berdasarkan SK PWI Pusat Nomor 27-PKU/PP-PWI/2025 tertanggal 26 November 2025.

SK tersebut, lanjutnya, ditandatangani oleh Ketua Umum PWI Pusat Akhmad Munir, Sekretaris Jenderal Zulmansyah Sekedang, serta Ketua Bidang Organisasi Zulkifli Gani Ottoh.

Somasi yang dilayangkan, PWI Soppeng melalui ketuanya meminta agar pihak-pihak terkait segera memberikan hak jawab atas pemberitaan yang telah dipublikasikan.

“Kami meminta agar hak jawab segera diterbitkan di media yang bersangkutan dalam waktu 3 x 24 jam sejak somasi ini disampaikan,” ujarnya.

Ia menegaskan bahwa dalam praktik jurnalistik, pemberitaan harus memenuhi prinsip akurasi, keberimbangan, dan tidak menghakimi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers serta Kode Etik Jurnalistik.

Menurutnya, aturan tersebut secara tegas mengamanatkan pentingnya konfirmasi atau verifikasi informasi sebelum dipublikasikan kepada masyarakat.

“Jika ingin memberitakan persoalan SK maupun pelantikan PWI Soppeng, seharusnya dilakukan konfirmasi terlebih dahulu agar berita yang disajikan berimbang,” katanya.

Pemberitaan yang beredar, baik sebelum maupun setelah pelantikan pengurus PWI Soppeng masa bakti 2025–2028, dinilai telah melampaui batas etika jurnalistik karena tidak melalui proses konfirmasi dan cenderung menghakimi.

Ia berharap somasi yang dilayangkan dapat menjadi perhatian sekaligus pembelajaran bagi seluruh insan pers untuk tetap menjunjung tinggi profesionalisme dan kode etik dalam menjalankan tugas jurnalistik.

Surat Somasi tersebut telah di terima oleh Fas Rachmat Kami, Selasa 21 April 2026. (**)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *