Warga Soppeng Jadi Korban Penipuan Online Skema Segitiga, Rugi Rp30 Juta

Berita76 views

Ilustrasi

CENDEKIA News. Com. SOPPENG – Modus penipuan online dengan pola skema segitiga (triangle scam) dilaporkan semakin marak dan menimbulkan kerugian bagi masyarakat. Salah satu warga Kabupaten Soppeng berinisial (B) mengaku menjadi korban dalam transaksi pembelian sembako yang berujung kerugian puluhan juta rupiah.


Berdasarkan informasi yang dihimpun, korban awalnya berkomunikasi dengan seseorang yang mengaku sebagai penjual sembako melalui media online. Dalam kesepakatan tersebut, korban membeli barang senilai Rp30 juta dengan perjanjian pembayaran dilakukan melalui transfer setelah barang diterima.


Korban kemudian memberikan alamat pengiriman di Kabupaten Gowa. Barang yang dipesan selanjutnya diantar oleh pihak yang mengaku sebagai pemilik barang asli ke lokasi yang telah ditentukan.

Rencananya, setelah barang tiba di Gowa, korban akan menjemput dan membawanya ke Kabupaten Soppeng.
Setelah barang sampai dan diturunkan dari kendaraan pengangkut, korban melakukan transfer pembayaran kepada rekening yang diberikan oleh pihak yang selama ini berkomunikasi dengannya.Namun, tak lama kemudian, pengantar barang yang mengaku sebagai pemilik sah barang tersebut juga meminta pembayaran atas barang yang telah diantarkan.


Saat itulah korban menyadari adanya kejanggalan. Uang yang telah ditransfer ternyata masuk ke rekening yang bukan milik pemilik barang yang sebenarnya. Karena pembayaran belum diterima oleh pemilik barang asli, barang yang telah diantar akhirnya diambil kembali. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sebesar Rp30 juta.


Kasus tersebut telah dilaporkan ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Soppeng dengan Nomor STTLP/152/V/2026/SPKT tertanggal 4 Juni 2026.


Modus Penipuan Segitiga
Dalam skema ini, pelaku mempertemukan dua pihak yang tidak saling mengenal, yakni pembeli dan penjual asli. Penipu berpura-pura menjadi penjual kepada korban, sementara kepada penjual asli pelaku mengaku sebagai pembeli. Ketika transaksi berlangsung, korban mentransfer uang ke rekening pelaku, sedangkan penjual asli tidak menerima pembayaran sehingga barang tidak dapat diserahkan kepada korban.

Saat dikonfirmasi terkait laporan tersebut, Kanit Tipidter Polres Soppeng, Aipda Alfian, menyampaikan bahwa pihaknya telah menerima laporan korban dan akan menindaklanjuti laporan yang telah diterima sesuai prosedur dan melakukan penyelidikan untuk mengungkap pelaku.

“Laporan korban telah kami terima dan saat ini sedang dalam proses penanganan. Kami akan melakukan penyelidikan serta mengumpulkan keterangan dan bukti-bukti yang diperlukan untuk mengungkap kasus ini,” ujar Aipda Alfian.

Korban berharap Polres Soppeng dapat segera menemukan pelaku dan membongkar jaringan penipuan online dengan modus skema segitiga tersebut. Korban juga meminta agar pihak-pihak yang terkait dalam proses transaksi, termasuk pengantar barang dan pihak yang mengaku sebagai pemilik barang, dapat dimintai keterangan guna memperjelas rangkaian peristiwa yang terjadi.

Berdasarkan informasi yang diperoleh wartawan, kasus serupa diduga juga terjadi di sejumlah daerah lain, seperti Palu (Sulawesi Tengah), Kepulauan Selayar, dan Makassar. Beberapa korban yang berhasil dihubungi mengaku mengalami modus yang hampir sama. Bahkan, mereka menyebut nomor telepon yang digunakan pelaku untuk menghubungi korban diduga sama, yakni 0857-0564-9181, meskipun nama pemilik rekening dan nomor rekening yang digunakan dalam transaksi berbeda-beda.

Masyarakat diimbau untuk lebih berhati-hati saat melakukan transaksi jual beli secara online, terutama jika transaksi melibatkan pihak yang tidak pernah ditemui secara langsung dan menggunakan rekening atas nama yang berbeda dengan identitas penjual. Sebelum melakukan pembayaran, pembeli disarankan melakukan verifikasi identitas penjual dan memastikan rekening tujuan benar-benar milik pihak yang berhak menerima pembayaran. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *